Hengki Atmadji
1. Pengertian Perancangan Kota
Perancangan kota (urban design) adalah suatu jembatan antara profesi perencanaan kota dan arsitektur. Perhatian utama perancangan kota adalah pada bentuk fisik kota (Beckley dalam Catanese, 1984).
Urban design merupakan bagian dari proses perencanaan yang berhubungan dengan kualitas lingkungan fisik kota (Shirvani,1985)
Perancangan kota adalah proses dari konsep dan realisasi arsitektur yang memungkinkan penguasaan pengaturan formal dari perkembangan kota, yang menyatukan perubahan dan kemapanan (Merlin & Choay, 1988)
Perancangan kota merupakan perangkat pergendali yang lahir oleh karena kebutuhan akan perlunya mekanisme yang dapat mempermudah penerapan kebijaksanaan perencanaan kota (urban planning), terutama yang menyangkut dimensi ke tiga dari produk perencanaan tersebut. rancangan kota berkepentingan dengan kualitas ruang kota terutama yang berkaitan dengan kepentingan umum pada suatu bagian/ atau sektor kota (Danisworo dalam Wikantyoso, 2004).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar