Hengki Atmadji
1. Umum
Bencana dapat disebabkan oleh kejadian alam (natural disaster) maupun oleh ulah manusia (man-made disaster). Faktor-faktor yang dapat menyebabkan bencana antara lain :
Bahaya alam (natural hazards) dan bahaya karena ulah manusia (man-made hazards) yang menurut United Nations International Strategy for Disaster Reduction (UN-ISDR) dapat dikelompokkan menjadi bahaya geologi (geological hazards), bahaya hidrometeorologi (hydrometeorological hazards), bahaya biologi (biological hazards), bahaya teknologi (technological hazards) dan penurunan kualitas lingkungan (environmental degradation) Kerentanan (vulnerability) yang tinggi dari masyarakat, infrastruktur serta elemen-elemen di dalam kota/ kawasan yang berisiko bencana Kapasitas yang rendah dari berbagai komponen di dalam masyarakat (https://www.bnpb.go.id/potensi-ancaman-bencana)
Secara geografis Indonesia merupakan negara kepulauan yang terletak pada pertemuan empat lempeng tektonik yaitu lempeng Benua Asia, Benua Australia, lempeng Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Pada bagian selatan dan timur Indonesia terdapat sabuk vulkanik (volcanic arc) yang memanjang dari Pulau Sumatera ? Jawa – Nusa Tenggara ? Sulawesi, yang sisinya berupa pegunungan vulkanik tua dan dataran rendah yang sebagian didominasi oleh rawa-rawa. Kondisi tersebut sangat berpotensi sekaligus rawan bencana seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, banjir dan tanah longsor. Data menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kegempaan yang tinggi di dunia, lebih dari 10 kali lipat tingkat kegempaan di Amerika Serikat (Arnold, 1986)(https://www.bnpb.go.id/potensi-ancaman-bencana)
Pembangunan nasional di Indonesia yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat saat ini harus mengacu pada rencana tata ruang sesuai dengan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
Kementerian ATR/BPN telah Permen Nomor 11/2021 tentang mengeluarkan pedoman tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENINJAUAN KEMBALI, REVISI, DAN PENERBITAN PERSETUJUAN SUBSTANSI RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI, KABUPATEN, KOTA, DAN RENCANA DETAIL TATA RUANG. Namun menurut hemat penulis, pedoman tersbut masih kurang mengkomodir aspek mitigasi bencana, mengingat Indonesia dijuluki sebagai 'supermaket bencana' karena banyaknya zona rawan bencana di Indonesia. Untuk itu penulis mencoba mengintegrasikan tahapan penyusunan RDTR dengan aspek mitigasi bencana.
Tahapan Persiapan
Pada tahapan ini para perencana khususnya Team Leader dan Ahli Planologi (Perencanaan Wilayah dan Kota) dan Ahli Kebencanaan (biasanya merangkap sebagai TA Geologi) wajib mencermati UU No.mor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, mencermati Perka BNPB Nomor. 4 Tahun 2008 dan Perka BNPB Nomor 2 Tahun 2012. Hal ini untuk memberikan wawasan tetang bencana dan mitigasinya. Khusus untuk TA kebencanaan juga wajib membaca Keppennaker Nomor 60 Tahun 2018 terkait kompetensi penaggulangan bidang pra bencana. Pada tahapan ini disain survey yang disusun harus sudah memasukkan survey data sekunder kebencanaan di BPBD dalam checklist datanya.
Tahapan Pengumpulan Data
Pada tahapan ini Ahli kebencanaan harus mencari data sekunder di Badan Penanggulangan Benacana Daerah (BPBD) kabupaten/kota antara lain :
1. Statistik kejadian bencana di daerah
2. Peta zona rawana bencana/kerentanan bahaya
3 Dokumen Rencana Penangggulangan Bencana Daerah
Tahapan Pengolahan Data dan Analisis
Pada tahapan ini ahli kebencanaan harus dapat mengkompilasi data statistik kebencanaan, serta membuat peta kebencanaan untuk wilayah perencanaan berdasarkan peta zona rawan bencana yang didaptkan dari BPBD kabupaten/kota. Setelah itu ahli kebencanaan juga melakukan analisis kebencanaan terhadap penggunaan lahan eksisting dengan cara meng-overlay peta zona rawan bencana dengan peta penggunaan lahan eksisting. Berdasarakan hal tersebut dapat dianalisis penggunaan lahan eksisting yang berisiko apabila terjadi bencana. Analisis lain yang harus dilakukan oleh ahli kebencanaan adalah melakukan penilaian tingkat risiko bencana berdasarkan data eksisting. Analisis perhitungan tingkat risiko bencana mengacu ke Perka BNPB Nomor 2 Tahun 2012. Tingkat risiko bencana (R) dipengaruhi (oleh tingkat bahaya (H), kerentanan (V) dan kapasitas (C). Data konidisi konomi, sosial, fisik dan lingkungan dianggap sebagai faktor kerentanan (V), klasifikasi zona bencana sebagai tingkat bahaya (H), serta unsur kesiapan masyarakat, pemerintah desa, LSM setempat sebagai faktor kapasitas (C). dalam menghadapi bencana. Kemudian setelah itu, membuat peta tingkat risiko dari setiap tingkatan kerawanan bencana.
Langkah selanjutnya adalah melakukan analisis kerawanan bencana draft rencana tata ruang adalah dengan melakukan overlay peta draft rencana tata ruang (rencana struktur ruang dan rencana pola ruang) dengan peta zona rawan bencana. Berdasarkan overlay tersebut, apakah lokasi draft rencana pusat pelayanan kegiatan dan rencana jalan arteri dan kolektor berada dalam zona rawan bencana? Bila jawabannya ya, berarti harus pusat pelayanan kegiatan maupun jalan arteri dan kolektor diusulkan untuk dipindahkan/digeser ke luar zona rawan bencana. Demikian pula dengan draft rencana pola ruang. Apabila dalam draft rencana pola ruang tersebut kawasan/zona perumahan berada di dalam zona rawan bencana, maka perlu pengaturan zonasinya dalam rangka pengurangan risiko bencana, mengurangi korban jiwa dan kerugian. Untuk itu usulan pengaturan yang dapat dilakukan antara lain :
- Penghentian penerbitan izin pemanfaatan ruang untuk kegiatan perumahan
- Tidak diizinkan menambah luasan bangunan
- kepadatan perumahan mejadi R4 atau bahkan R5
- Area yang belum terbangun diusulkan menjadi RTH
- Relokasi rumah dan fasilitas umum (pendidikan, perdagangan, kesehatan, peribadatan, pemerintahan) ke luar zona rawan bencana
